Menindak lanjuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta dan hasil rapat Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada tanggal 14 Maret 2020 terkait tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Disease (COVID-19) dan Berdasarkan Pertimbangan perkembangan kondisi saat ini, dengan ini kami sampaikan pengumuman :
Download Selengkapnya :
SE No. 27 SE 2020 Tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning)
Demikian informasi ini agar ditindaklanjuti.
Terima kasih.
Klik & Share: