Menindaklanjuti Surat Edaran Dinas dan Yayasan Marsudirini Memutuskan bahwa Kegiatan Home Learning Diperpanjang s/d tgl 29 Mei 2020.
Berikut Surat Edaran Yayasan Marsudirini selengkapnya:
Proses pembelajaran di rumah (home learning) wajib dilaksanakan sesuai jadwal.
Semua kegiatan pembelajaran online yang telah dilaksanakan wajib dilaporkan kepada Kepala Sekolah.
Para guru dan karyawan wajib menjalani piket sesuai jadwal yang sudah disusun dan dilaksanakan sebelumnya.
Selama proses pembelajaran di rumah (home learning) Kantor TU tetap Buka Pukul: 07.30 – 12.00 WIB
Terimakasih.
Selamat beraktivitas
Deus Providebit
Klik & Share: